Kamis, 30 Mei 2013

PASAL 378 KUHP PIDANA

pasal 378 KUHP Pidana
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri  atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebobongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
follow @supriadipotter  on twitter

Tidak ada komentar:

Posting Komentar