Kamis, 30 Mei 2013
PASAL PENIPUAN: PASAL 378 KUHP PIDANA
PASAL PENIPUAN: PASAL 378 KUHP PIDANA: pasal 378 KUHP Pidana Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nam...
PASAL 378 KUHP PIDANA
pasal 378 KUHP Pidana
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebobongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Langganan:
Postingan (Atom)